radarbengkulu.bacakoran.co - OJK imbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan judi online, karena judi online sudah banyak merugikan masyarakat.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) gelar Pemaparan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bengkulu Triwulan II Tahun 2024, yang dilaksanakan di kantor OJK, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Saat sudah kecanduan judi online seseorang yang sudah kecanduan tersebut akan rela menghabiskan seluruh harta mereka dan berimbas hingga melakukan pinjol atau pinjaman online.
Dalam pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c, angka 42 dalam Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
BACA JUGA:Rating Bakmie Kaya Madiun Sangat Bagus di Google Maps, Tempat Kuliner Murah dan Enak
BACA JUGA:Breaking News: Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Kaur Hangus Terbakar
Dari per Agustus tahun 2024 ini ada beberapa upaya OJK yang telah dilakukan, yaitu antara lain dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi
online.
OJK meminta bank untuk melakukan blokir atas
nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi
online dan melaporkan transaksi tersebut
sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan
kepada PPATK.