Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025

Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025-Abdul Ridwan-Unsplash--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakal menerapkan kebijakan ajaib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor mulai tahun 2025.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Sekarang ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi dengan adanya perubahan dalam UU P2SK ini, asuransi kendaraan bakal menjadi hal yang wajib.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa asuransi kendaraan yang semula diberi sukarela kini diubah jadi wajib. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai.
Lebih lanjut dikatakan, lantaran, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan. Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan diharap bisa mempersiapkan diri secara finansial untuk menghadapi perubahan tersebut.
Fungsi dan Manfaat Asuransi Wajib Mobil dan Motor
Hadirnya kebijakan asuransi mobil dan motor yang wajib ini bertujuan untuk bisa melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang kapan saja dapat terjadi, entah karena kerusakan atau kecelakaan.
Kebijakan tersebut jadi harapan agar pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya mempunyai asuransi kendaraan , baik melindungi diri atau pihak lain.
BACA JUGA:Kemnaker Pastikan Harga Tiket Pesawat Tidak akan Naik
BACA JUGA:Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru dari Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek
Bahkan, di satu sisi hadirnya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga bisa membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
Besaran Biaya Asuransi Wajib Mobil dan Motor 2025
Asuransi ini rencananya akan mulai diaktifkan kembali tahun 2025. Dari kebijakan itu, seluruh kendaraan mobil dan motor akan wajib untuk memilih asuransi.
Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan, biaya asuransi motor bervariasi. Ini tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah kendaraan berada.
Misalnya, contoh, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor kamu adalah Rp 30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah Rp 954.000 per tahun.