Kemudian, jika dari hasil EDD
terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi
bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank
(blacklisting).
"Maka dari itu, kami imbau kepada masyarakat melalui media massa ini untuk tidak terlibat dengan judi online, karena jika masyarakat yang ketahuan terlibat dengan judi online, maka perbankan dapat menghilangkan akses atau memblokir nasabah tersebut." Ujar Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmini Syntia Dewi di Kantor OJK pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Dari pemblokiran 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi
online oleh bank tersebut, menurut Ayu data tersebut merupakan OJK secara nasional.
"Untuk di Provinsi Bengkulu tentang seberapa banyak pemblokiran rekening nasabah yang terindikasi judi online, datanya masih belum diketahui secara pasti." kata Ayu Laksmini.
Namun, pada intinya judi online merupakan hal yang sangat merugikan, biasanya saat memainkan judi online pertama kali mungkin pemain akan dikasih menang, tapi selanjutnya akan kalah.
Hal itulah yang akan berdampak kepada masyarakat untuk menggunakan pinjol (pinjaman online), terutama dengan pinjol ilegal.
"Tidak hanya judi online yang merugikan masyarakat, tapi juga pinjol (pinjaman online) ilegal." kata Ayu Laksmini.
Untuk penanganan judi online sendiri, dari pihak kepolisian sudah menangani terkait sanksi pidananya dan denda. Yang jelas, judi online tersebut dampaknya terhadap keuangan, mental membuat stres dan sosial masyarakat.