RADAR BENGKULU, MANNA - Tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain terjadi di depan tebat rukis kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam tragedi berdarah depan tebat rukis Bengkulu Selatan itu sebanyak 2 orang meninggal dunia.
Pelaku dalam kejadian di depan tebat rukis manna itu sebanyak 8 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian inipun sudah masuk di LP/B/50/VII/2024/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu dan LP/B/51/VII/2024/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu tanggal 25 Juli 2024.
Terungkap dalam laporan situasi yang masuk di Polres Bengkulu Selatan bahwa telah terjadi tragedi Berdarah didepan Tebat Rukis yang mengakibatkan dua orang meninggal.
Dua korban meninggal itu antara lain warga desa Gelumbang atas nama Hajat Saplan (22) tahun dan Herdian Saputra (21) yang merupakan mahasiswa.
Dari hasil penyelidikan tim Polres Bengkulu Selatan ada 8 terduga pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK menyampaikan dari 8 tersangka yang diamankan 4 diantaranya masih dibawah umur AS(17), EA(17), RG(17) dan ORP(16) selanjutnya ada WCS (25), WAL(25), AA(21) dan FS (21) dan 3 diantaranya pernah dinyatakan residivis berinisial EA(17),WCS(25) dan WAL(21).
"Terjadinya tragedi berdarah yang menghilangkan 2 nyawa orang lain, lantaran ada ketersinggungan lantaran WCS mengatakan kepada kedua korban mengatakan 'pulanglah sebatas itu pergaulan kalian' saat mau meminjam sepeda motor kepada kedua korban,atas perkataan itulah kedua korban tersinggung,"papar Florentus saat press release Senin (29/07).
BACA JUGA:Ini Tujuan Pemda BS Laksanakan Penghitungan Jumlah Perkebunan Sawit
BACA JUGA:Bupati Memastikan Penerimaan CPNS dan PPPK Tidak Halangi Pembangunan Daerah
Yang mana sebelumnya kedua korban langsung pulang,tetapi tidak berselang lama sekira pukul 04.19 WIB kedua korban datang kembali sambil membawa dua potong kayu karena tidak terima atas perkataan WCS dan langsung memukul salah satu diantara ke 8 tersangka. Pada saat itulah terjadilah peristiwa pengeroyokan sampai menghilangkan nyawa keduanya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) tim Totaici berhasil mengamankan 8 pelaku, yang mana sebelumnya sudah ada 3 pelaku yang menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Selatan didampingi keluarganya yaitu AS,WCS,dan WAL dilakukan pengembangan kelima pelaku lainnya juga berhasil diamankan dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Untuk barang bukti,sudah diamankan satu bilah pisau, dua potong kayu, dua stel pakaian korban. Untuk pasal yang dikenakan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,berbunyi pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun,untuk pasal 170 KUHP barang siapa yang dimuka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang dipenjara paling lama 5 tahun.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, dari 8 tersangka yang sudah ditetapkan atas meninggalnya dua korban ini,hanya satu orang yang melakukan penusukan terhadap Hajat Saplan dan Herdian Saputra,yaitu AS,"pungkas Florentus.