RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MUKOMUKO - Distribusi blangko surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) sudah tuntas dilaksanakan oleh Tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko.
Untuk itu, pihak BKD Mukomuko meminta kepada petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada di setiap desa/kelurahan segera melakukan pemungutan pajak tersebut. Hal ini ditegaskan Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan II, Alex Hendra, SAP.
"Untuk distribusi blangko SPPT-PBB kepada petugas pemungut PBB di 148 desa dan 3 kelurahan sudah selesai," kata Alex.
Ia menguraikan, adapun jumlah blangko SPPT-PBB yang didistribusikan di masing-masing kecamatan yakni, Kecamatan Penarik sebanyak 13.166 lembar, Kecamatan Air Dikit 2.936, Kecamatan Teras Terunjam 6285, Selagan Raya 5.139, Teramang Jaya 3.879, dan Pondok Suguh 4.706.
Selanjutnya, Kecamatan Sungai Rumbai 3.127 lembar, Kecamatan Ipuh 5.454, Kecamatan Air Rami, 8.400, Malin Deman 3.012, Air Manjunto, 7.643, Kecamatan XIV Koto 6.647, Kota Mukomuko 8.482, Lubuk Pinang 6.371, dan V Koto 4.119 lembar.
"Untuk setiap desa/kelurahan sudah ada pembagian masing-masing. Total blangko yang dicetak itu sebanyak 88 ribu," sebut Alex.
BACA JUGA:Mukomuko Terapkan Kurikulum Merdeka Secara Menyeluruh
BACA JUGA:Coklit 100 Persen, Tugas Pantarlih Belum Selesai, Begini Penjelasan KPU Mukomuko
Ia menyampaikan, petugas pemungut PBB yang ada di desa/kelurahan menjadi ujung tombak pemerintah. Sehingga peran aktif dari petugas sangat dibutuhkan guna mencapai target perolehan pajak PBB di tahun 2024 ini.
Tidak hanya itu, Alex juga mengimbau kepada wajib pajak PBB juga diharapkan bisa membayar pajak tepat waktu.
"Dengan sudah didistribusikan blangko SPPT-PBB ini, pembayaran pajak PBB sudah dapat dilakukan," sampainya.
Alex menambahkan, target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 1,5 miliar. Pihak BKD optimis kalau target tersebut bisa tercapai.
"Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang menjadi wajib pajak untuk taat membayar pajak. Itu adalah bentuk kontribusi kita membangun daerah," pungkas Alex.