Diduga Gelapkan Pajak Sewa Alat Berat, Direktur PT Catur Pilar jadi Tersangka

Direktur PT Catur Pilar Jadi Tersangka--

Warning!! Pelaku Usaha Harus Taat Pajak

RADAR BENGKULU – Dugaan Kasus Korupsi menyelimuti perusahaan penyedia alat berat PT Catur Pilar. Direktur Utama perusahaan tersebut, Ansori, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak jasa sewa alat berat. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan tak main-main: mencapai Rp 367 juta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Bengkulu dan Lampung.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dari Dirjen Pajak Bengkulu-Lampung atas dugaan penggelapan pajak," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA:Ini Tips Agar Baterai Ponsel Hemat saat melakukan Perjalanan jauh, dijamin awet seharian!

BACA JUGA:Walikota Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Menurut Arif, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu dua tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2021. Dalam rentang waktu itu, tersangka Ansori diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya atas transaksi jasa penyewaan alat berat yang dikelola perusahaannya.

“Selama dua tahun, pajak tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Negara dirugikan hingga Rp 367 juta,” tegas Arif.

Kasus ini merupakan satu dari sekian banyak modus penghindaran pajak yang marak terjadi di sektor jasa konstruksi dan alat berat. Modusnya pun klasik: tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari rekanan atau klien, serta tidak melaporkan transaksi yang seharusnya dikenai pajak.

Setelah resmi berstatus tersangka, Ansori langsung ditahan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu," imbuh Arif.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Lantik Rifai–Yevri

BACA JUGA:Ketersediaan BBM di Pertashop Bengkulu Krisis, Pertamina Didesak untuk Evaluasi

Langkah penahanan ini dianggap penting agar proses hukum tidak terganggu, serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Ansori dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perpajakan. Ia disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan