Lakukan Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Kecewa Tidak Ketemu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Kamis 04 Jul 2024 - 21:34 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

 

 

6. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Ormas Agama. Mereka menolak keberadaan izin usaha pertambangan bagi ormas agama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, dengan alasan potensi penyalahgunaan dan kerusakan lingkungan.

 

 

7. Penolakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Demonstran menolak rencana kenaikan PPN yang dinilai akan semakin membebani rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

 

 

8. Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024. Mereka mendesak KEMENDIKBUDRISTEK untuk mencabut peraturan ini, yang mereka nilai tidak berpihak pada kepentingan pendidikan yang berkualitas dan merata.

 

 

9. Penghentian Tindakan Represifitas terhadap Aktivis. Demonstran menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.

 

 

Diakhir penyampaian pernyataan sikap tersebut para demonstran mengancam, jika tuntutan-tuntutan ini tidak ditanggapi dengan serius, mereka akan melakukan aksi yang lebih besar di kemudian hari, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.

 

Kategori :