RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, memilih dalam perhelatan pemilihan umum, seperti Pilkada merupakan hak bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.
Oleh sebab itu, tidak boleh ada warga yang terhambat dalam memberikan hak suara pada Pilkada, yang merupakan implementasi demokrasi pemilihan langsung oleh rakyat.
Teguh mengatakan, bagi warga negara yang telah memenuhi syarat, dan tidak terdata sebagai pemilih pada pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko saat ini, bisa mengadu kepada pihak Bawaslu.
BACA JUGA:Benteng Ikuti Lomba GTTGN ke XXV Tingkat Nasional
"Kami membuka posko pengaduan/posko kawal hak pilih di setiap kecamatan," kata Teguh.
BACA JUGA:Ini Tujuan Pemdes Keban Jati Berikan Makanan Tambahan Untuk Ibu Hamil dan Balita
Posko ini diharapkan bisa menjadi pusat aduan masyarakat jika terkendala terkait hak pilih. Seperti belum masuk dalam data pemilih pada saat petugas melakukan pemutakhiran data pemilih saat sekarang ini.
Ia berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, tidak ada lagi warga kabupaten Mukomuko yang telah memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih. Sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nanti akan ditetapkan oleh KPU bisa lebih sempurna.
BACA JUGA:98 Jamaah Haji Kabupaten Kaur Segera Tiba di Indonesia
"Peran aktif masyarakat atau warga negara juga dibutuhkan agar validasi daftar pemilih ini bejalan baik. Makanya kami mengundang masyarakat untuk dapat mengadu jika menemukan pelanggaran pada tahapan Pilkada, pemutakhiran data pemilih," tegas Ketua Bawaslu.
Untuk diketahui, selama satu bulan penuh, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang merupakan jajaran KPU Mukomuko akan mendatangi rumah-rumah warga di 151 desa/kelurahan, memastikan semua warga terdaftar dan siap memberikan suaranya.
Ketua KPU Mukomuko, Marjono, menjelaskan bahwa kegiatan Coklit ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.