RADAR BENGKULU, MANNA - Dalam melaksanakan pembangunan harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah. Terutama dalam pembangunan proyek fisik
Berdasarkan hasil pantauan dari anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, ada dua proyek Pembangunan Strategis Daerah (PSD) yang bakal terkena denda keterlambatan penyelesaian pembangunan tersebut. Pasalnya, dari progres pembangunan persentasenya belum mendekati finishing.
Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Sumitro,SH menyampaikan, untuk pembangunan Jalan Palak Siring Matai berdasarkan hasil konsultasi bersama konsultan dari jadwal akhir kontrak,dikatakan PSD ini belum akan selesai pada tanggal 31 Desember mendatang.
BACA JUGA:Sudah Banyak yang Pesan, Abon Kabunji SMAN 3 BS Dapat Cegah Stunting
"Dari hasil hitungan bersama konsultan, akan ada denda keterlambatan sekitar Rp 1 Miliar lebih. Apalagi dalam pembangunan jalan Palak Siring Matai hasil perjanjiannya perkontrak dan bukan per item. Sehingga dari keterlambatan satu hari besarnya denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak; atau 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak,"papar Sumitro Sabtu (02/12).
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga.
Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Untuk anggaran pembangunan jalan Palak Siring Matai, anggrannya cukup besar mencapai Rp 44 Miliar. Artinya, kalau kontrak ini tadi dihitung per kontrak, maka dari anggaran dibagi Rp 1000, artinya dalam satu hari yang harus dikeluarkan oleh pihak pemborong mencapai Rp 44 juta ,dan itu harus dibayarkan.
BACA JUGA:Anggaran 1 Triliun 2024, Pemkab Bengkulu Selatan Akan Berhemat
BACA JUGA:Dinas Sosial BS, Usulkan 118 Tenaga Honor Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan untuk pembayarannya,itu akan dikembalikan ke Kas Daerah,berasal dari mana anggaran tersebut. Kalau pembangunan Palak Siring Matai menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), artinya akan kembali ke KAS Pemerintah Pusat(APBN).
"Harapan kita, progres pembangunan tersebut harus segera dipercepat,dengan pembangunan sesuai standar bangunan. Apalagi yang kita tahu kontraktor pasti tidak mau merugi. Untuk itu laksanakan penyelesaian secepat mungkin. Satu lagi yang akan terkena juga denda yaitu pembangunan Laboratorium Daerah(Labkesda),"pungkas Sumitro.(afa)