Dinas Sosial BS, Usulkan 118 Tenaga Honor Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Sosial Efredy Gunawan,S.SPT.MM akan mengusulkan 118 orang tenaga honor,menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan--

RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. 

Dinas Sosial (Dinasos) Bengkulu Selatan mengusulkan sebanyak 118 tenaga honor untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Sosial, Efredy Gunawan, S.SPT.MM menyampaikan masuknya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, agar nantinya setiap honor yang bekerja tidak akan khawatir apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja, apalagi untuk gaji honor mungkin kesulitan kalau nantinya mengalami kecelakaan kerja.

"Untuk itu, semua honor yang ada dibawah naungan Dinas Sosial kita daftarkan semuanya, apalagi untuk pembayaran iurannya setiap bulan kami rasa tidak akan pernah memberatkan peseta  BPJS Ketenagakerjaan,"papar Efredy via telpon saat mengikuti kegiatan BPJS di Bengkulu, Kamis (30/11).

BACA JUGA:16 Usulan Perda, Disetujui DPRD Bengkulu Selatan

Saat ini yang baru mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan seluruh nelayan yang ada di Bengkulu Selatan, yang diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga jaminan Ketenagakerjaan nelayan bisa dirasakan manfaatnnya, bahkan di Bengkulu Selatan sudah ada beberapa ahliwaris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan santunan kematian.

Peserta BPJS yang meninggal akan  diberikan santunan sebanyak  48 bulan kali tahun terhitung masuk dalam kepesertaan, yang nantinya akan dikalikan berapa besar gaji yang diterima oleh peserta. Kalau keperawatannya baru mencapai tiga tahun dan gaji yang dihasilkan Rp.1 juta maka akan menerima Rp36 juta.

BACA JUGA:Pemprov Sudah Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa Soal Konflik Agraria

"Untuk Pendamping sosial, seperti anggota Tagana, tenaga honor Dinas Sosial, fasilitator, serta pendamping PKH yang gajinya dibawah satu juta kita cukup membayar iuran setiap bulannya Rp5.400, kalau penghasilan diatas satu juta membayar iuran Rp16 ribu. Dari semua tenaga honor tersebut yang gajinya dibayarkan melalu APBD, maka secara  kolektif akan langsung dipotong oleh pihak bendahara dan disetorkan kepihak BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Efredy.(afa) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan