16 Usulan Perda, Disetujui DPRD Bengkulu Selatan

Ketua DPRD Barli Halim,SE menyerahkan lampiran persetujuan DPRD atas 13 PromPemPerda tersebut kepada Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM--

RADAR BENGKULU, MANNA - Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan dengan agenda program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) (PrompemPerda) tahun 2024. Dari 16 usulan Perda yang diusulkan oleh OPD teknis akhirnya disetujui oleh anggota DPRD Bengkulu Selatan. Peyusunannya diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri(Mendagri) yang telah diubah dengann nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan prodak hukum daerah.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim,SE. Melalui 1Waka DPRD, Juli.Hartono,SE menyampaikan dimana nantinya Pemerintah dan DPRD diwajibkan menyusun program pembentukan Perda untuk rancangan kerja satu tahun berdasarkan sekala prioritas. Yang harus dilakukan sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.

"Setelah kita putuskan melalui rapat paripurna selanjutnya dan disahkan. Penetapan Prompem Perda ini kita lakukan dalam upaya menata Perda agar bisa dilakukan secara terarah, terpadu, efesien, efektif dan sistematis, sesuai dengan kewenangan daerah guna terwujudnya potensi Perda tersebut,"papar Juli saat membacakan putusan dalam rapat paripurna di ruang rapat, Kamis(30/11).

BACA JUGA:Tim KKP RI Cek Lokasi, Usulan Pembangunan Pelabuhan Nelayan

BACA JUGA:Mimi Tjong Oleh Dahlan Iskan

Selain itu meniadakan pertentangan antara Perda dan Perundang - undangan diatasnya. Yang bermuara terciptanya  hukum nasional yang adil, berdaya guna dan demokratis, selain itu mempercepat proses  materi hukum yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

Penyusunan Propemperda memuat daftar rancangan Peraturan Daerah yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah

"Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, anatara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui Bakum Perda DPRD  dan sekretariat Hukum Daerah kita sudah berhasil menyusun PrompemPerda untuk tahun 2024 yang akan datang,"ucap Juli.

BACA JUGA:Kisah Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (24) - Penantian Panjang Fatmawati Sebelum Jadi Istri Bung Karno

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan, Mulyadi, SE.MM mengatakan semoga produk program pembentukan Prompem Perda ini bisa berkualitas, sehingga Perda yang dihasilkan sesuai dengan perundang - undangan dan dapat memberikan fungsi dan dapat memenuhi kebutuhan hukum tahun penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan dan kehidupan masyarakat.

"Penyusunan Prom pem Perda ini kita lakukan berdasarkan hasil inventarisir kebutuhan regulasi yang sesuai kewenangan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi. Untuk itu dari penyusunan tersebut dapat kita laksanakan sesuai target dan keinginan yang diharapkan, untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada DPRD atas  kerjasamanya untuk menciptakan pembangunan di Bengkulu Selatan yang lebih baik,"pungkas Gusnan.(afa) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan