Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades di Batik Nau Ucapkan Syukur

Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan-ist-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, ARGA MAKMUR - Sebanyak 12 orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batik Nau turut mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Sebanyak 12 orang Kades di Batik Nau ini resmi mendapat SK perpanjangan selama 2 tahun, sehingga masa bakti dari 6 tahun menjadi 12 tahun. Hal ini setelah Bupati Ir. H. Mian melakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bengkulu Utara bertempat di Balai Daerah Arga Makmur, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam kegiatan ini pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Ir. H. Mian didampingi Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S. STP, MM, Asisten I dan II, Kepala Dinas PMD Rahmad Hidayat, S. STP, M, Si, jajaran Forkopimda Bengkulu Utara beserta kepala SKPD dan 187 Kepala Desa se Kabupaten Bengkulu Utara dan tamu undangan lainnya.

Kades Durian Amparan Ade Indra Gunawan yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Batik Nau mewakili 12 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Pemerintah atas disahkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

BACA JUGA:Bantu Warga Tertimpa Kebakaran, Polsek Ketahun Salurkan Bantuan

BACA JUGA:Demi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Bengkulu Optimalisasi PSR

"Alhamdulillah, rasa syukur kami atas nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, perjuangan kawan kawan akhirnya membuahkan hasil. Kami mendapat tambahan masa bakti selama 2 tahun. Semoga dengan tambahan masa bakti ini kami Kepala Desa dapat menjalankan amanah dengan baik untuk memajukan Desa masing-masing," terang Awan sapaan akrab Kades Durian Amparan disela-sela pengukuhan oleh Bupati Mian.

Awan juga mengucapkan bela sungkawa dan mendoakan 2 orang rekan Kepala Desa di Kecamatan Batik Nau yang telah menghadap sang pencipta Allah SWT.

 

"Kami tak bisa berkata apa-apa, selain bahagia, rasa sedih tak bisa kami hindari, karena 2 orang rekan kami selaku Kepala Desa yang semestinya juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan telah lebih dulu menghadap sang pencipta. Mereka ialah Kades Suka Marga, Alm Eri Iswandi dan Kades Serangai, Alm Aswari. Kami berdoa kepada Allah SWT semoga Alm rekan kami husnul khatimah dan In shaa Allah surga. Aamiin ya rabbal allaamiin," tutur Awan.

 

Sementara itu Camat Batik Nau Alamsyah, SE mengucapkan selamat kepada 12 orang Kepala Desa diwilayah kerjanya yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun. Camat pun berpesan agar para Kepala Desa dapat menjalankan amanah untuk memimpin desa masing-masing.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan