ASN Harus Kembali Bekerja, Tambah Libur Sanksi Menanti

Senin 15 Apr 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 

Pelanggaran terhadap aturan cuti bersama akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan dapat diberlakukan tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dengan demikian, diharapkan semua ASN dapat kembali bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE. MM., juga sudah menjelaskan, sanksi bagi ASN menambah libur lebaran. Disesuaikan  dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.

"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," terang Heru.

Untuk tingkat hukuman disiplin ringan, dikatakan Heru, seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan.

"Hukuman disiplin berat itu, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemda BS Terima PPPK Seluruh OPD Sampai Kelurahan, Ayo Segera Siapkan Berkas-Berkas

BACA JUGA:Ada 10 Aset Bangunan Pemda Bengkulu Selatan yang Layak Direvitalisasi, Namun Terbentur Kebutuhan Anggaran

Untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, menurut Heru akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya. Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jika tidak masuk kerja komulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan. Tidak masuk kerja komulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan. Komulatif tidak masuk kerja, 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.

BACA JUGA:Wisata Pantai Laguna Samudera jadi Favorit Tempat Liburan Keluarga

Namun jika tidak masuk kerja komulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, komulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

 

"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Heru. 

Kategori :