ASN Benteng Dilarang Main Judi Online
ASN Benteng Dilarang Main Judi Online--
RADAR BENGKULU, BENTENG – Pemkab Benteng tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Benteng bermain judi online.
Hal ini disampaikan melalui sosialisasi yang diadakan bersama OJK Bengkulu. Selain ASN Pemkab Benteng juga melarang masyarakat umum bermain judi.
"Aktivitas perjudian online harus dihentikan, karena kegiatan judi online sangat merugikan," tegas PJ Sekda Benteng Hendri Donal, kemarin (3/12).
Dijelaskannya, Pemkab Benteng akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku judi online.
"Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari perilaku negatif yang dapat merusak moral dan perekonomian masyarakat," bebernya.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Pohon di Liku Sembilan Bertumbangan
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah RK, Hasil Penjualan Diniatkan Beli Kebun Sawit
Ditambahkan dia, pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda mencapai Rp 25 juta.
"Harapan kita dengan sosialisasi ini ASN dan masyarakat dapat sadar akan dampak negatif judi online dan segera berhenti total jika sudah terlanjur ikut," tegasnya.
Selain sosialisasi, sambungnya, Pemkab Benteng juga akan melakukan langkah-langkah preventif lain. Seperti, mengecek perangkat elektronik ASN guna memastikan tidak ada aktivitas judi online.
"Dengan pihak perbankan juga akan dilakukan koordinasi untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan memberantas judi online," tegasnya.