Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah RK, Hasil Penjualan Diniatkan Beli Kebun Sawit
Tersangka ditangkap--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial BS ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mukomuko di rumah warga berinisial RK yang beralamat di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Mukomuko pada hari Senin, 2 Desember 2024.
"Bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan akan ada transaksi sabu-sabu di Desa Sibak, Ipuh. Laporan itu sekarang pukul 09.00 WIB," ungkap Kapolres Mukomuko AKBP. Yana Supriatna, S.Ik., M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP. SMO Aritonang, SH., MH dalam pres release hari Selasa, 3 Desember 2024 di Aula Mako Polres setempat.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Mukomuko langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, sekira pukul 14.15 WIB BS berhasil diamankan di rumah salah seorang warga Sibak.
"Tersangka BS ini diamankan di rumah warga inisial RK sekira pukul 14.15 WIB," sebut Kasat.
Pada saat ditangkap, Polisi langsung melakukan penggeledahan. Dan didapti 6 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan sisa 1 paket sabu-sabu dari tangan BS. Semuanya dibungkus menggunakan pelastik klip bening bergaris merah.
BACA JUGA:Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Apresiasi dan Unjuk Kemampuan Bakat Penyandang Disabilitas
Lantaran masih curiga, jajaran Satnarkoba melakukan penggeledahan di rumah BS yang juga beralamat di Desa Sibak, Ipuh. Di rumah tersangka, Polisi mendapati 14 paket kecil sabu-sabu dan 1 paket cukup besar. Selain itu, ada juga barang bukti lain seperti timbangan digital, timah, korek api dan lainnya.
"Untuk barang haram sabu-sabu dari tangan tersangka ini, semuanya dibungkus menggunakan pelastik klip bening bergaris merah. Sabu-sabu yang berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti diperkirakan seberat 30 gram," ungkap AKP Aritonang.
Tersangka, lanjut dijerat Kasat, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumnya, paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres," demikian Aritonang.
Berniat Beli Kebun Sawit
Tersangka BS kepada wartawan mengaku mendapatkan barang haram sabu dari daerah Pekan Baru melalui kenalananya di sana. Ia mengatakan sudah dua kali membeli barang dari temannya di Pekan Baru dan diedarkan di wilayah Mukomuko.
BS yang mengaku sebagai petani sawit ini mengatakan, dirinya nekat menjual narkoba demi memenuhi cita-citanya menambah kebun sawit. Hasil penjualan sabu-sabu ia niatkan untuk membeli kebun sawit seluas 2 hektar.
"Rencananya kalau barang sudah laku semua, mau dibelikan kebun sawit. Luasnya sekitar 2 hektar," singkat BS.