Kabar Gembira, Pemda BS Terima PPPK Seluruh OPD Sampai Kelurahan, Ayo Segera Siapkan Berkas-Berkas

Sesuai dengan surat MenteriPAN-RB RI Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024, maka tahun 2024 akan ada peluang bagi masyarakat Bengkulu Selatan ikut tes PPPK tahun 2024-fahmi-

RADAR BENGKULU,MANNA - Sesuai dengan surat MenteriPAN-RB RI Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024, maka tahun 2024 akan ada peluang bagi masyarakat Bengkulu Selatan ikut tes PPPK.

Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan diseluruh OPD. Bahkan bukan itu saja di Kecamatan sampai Kelurahan akan ada penerimaan.

Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi (PIMP) Daniel Rudyanto,S.IP.M.AP menyampaikan dengan adanya surat keputusan dari MenPAN RB maka diminta kepada seluruh masyarakat atau honorer yang ini menjadi PPPK untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi yang nantinya akan dilakukan.

BACA JUGA:Ada 10 Aset Bangunan Pemda Bengkulu Selatan yang Layak Direvitalisasi, Namun Terbentur Kebutuhan Anggaran

BACA JUGA:Satuan Polairud Polres BS Patroli ke Pantai Pasar Bawah, WAS, Cocanut Beach dan Pantai Tanjung Aur

"Saat ini kita Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan secara resmi akan membuka pendaftaran PPPK tahun 2024 untuk kuota PPPK terbanyak yakni ada di formasi guru dengan total keseluruhan 207, baru tenaga teknis 150, dan tenaga kesehatan 40 orang. Yang pasti secepatnya formasi apa yang dibutuhkan akan diumumkan," papar Daniel diruangannya Senin (15/04).

 

Sedangkan untuk jadwal pelaksanaannya serta formasi apa yang nantinya diinginkan oleh Pemerintah Daerah masih harus dikaji terlebih dahulu, yang mana untuk seleksi formasi telah disampaikan pada  tanggal 5 April mendatang, semuanya harus sudah diusulkan.

 

Tidak terkecuali untuk 11 Kecamatan dan 16 Kelurahan akan dibuka sesuai kebutuhan. Nantinya setelah tanggal 5 Mei semua formasi diusulkan maka akan ada balasan dari MenPAN RB apakah disetujui apa tidak.

Kalau memang disetujui maka barulah perekrutan dilaksanakan baik itu CPNS maupun PPPK.

 

"Baru nantinya kita menunggu  juknis pelaksanaan yang nantinya dikeluarkan oleh BKN, baru nantinya kita melaksanakan, tetapi untuk pelaksanaan perekrutannya untuk PNS dan PPPK pasti akan dibedakan waktunya. Kita tinggal menunggu instruksi saja baru dilaksanakan,"pungkas Daniel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan