RADAR BENGKULU - -Setelah menikmati libur lebaran selama beberapa hari, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali memulai aktivitasnya hari ini, Selasa, 16 April 2024. Keputusan ini sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi ASN telah ditetapkan selama empat hari kerja. Yakni tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Dengan demikian, pada hari ini, semua ASN diharapkan telah kembali masuk bekerja.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, SIP. MAP menekankan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan yang telah ditetapkan terkait jadwal cuti bersama.
Ia menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan bagi ASN yang menambah liburan lebaran tanpa alasan yang jelas.
"Mulai besok, tidak ada lagi PNS yang menambah libur. Bagi yang masih menambah tanpa keterangan yang jelas, akan dievaluasi," ujar Dempo, Senin, 15 April 2024.
Pemprov juga diimbau untuk memastikan bahwa semua ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan untuk masuk kembali pada hari ini.
BACA JUGA:Mobil Tangki Minyak Pertamina Masuk Siring di Jalinbar
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemda BS Terima PPPK Seluruh OPD Sampai Kelurahan, Ayo Segera Siapkan Berkas-Berkas
"Masyarakat telah kembali beraktivitas, maka ASN pun harus demikian. Layanan publik harus kembali normal. Namun, tentu saja ada kondisi tertentu yang dapat menghalangi kehadiran ASN, seperti sakit atau melahirkan," tambah Dempo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa pihaknya akan memantau kehadiran para pegawai melalui OPD masing-masing. Dispensasi bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang diberikan pada tanggal 16-17 April 2024 juga harus ditaati sesuai situasi yang ada.
"Dispensasi tersebut tidak untuk dijadikan alasan malas bekerja di hari pertama setelah libur lebaran. Kita tetap harus mengikuti kebijakan nasional," tegas Gunawan, Minggu, 14 April 2024.