RADAR BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu mengabulkan saksi partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kepatutan Bawaslu provinsi ini diserahkan ke Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkuku pada rapat pleno Rekapitulasi hasil suara Pemilu pada Jumat 8 Maret 2024 Dini hari.
Dalam putusan cepat Bawaslu merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Bengkulu agar memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penghitungan ulang suara tidak Sah untuk calon DPRD Kabupaten Benteng.
Dari Partai Persatuan hitung ulang suara tidak sah di TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Tamiyang, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Tabarena, TPS 1 Desa Padang Barnai Dapil 3 Bengkulu Tengah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, meminta pembukaan surat suara untuk dihitung kembali hasil perhitungan sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
Terdapat dua kabupaten yang dimaksud, yaitu Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan. Permintaan penghitungan ulang ini dilatarbelakangi oleh adanya protes dari saksi partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:Ragam Jalan Menuju Keshalihan Pribadi dan Sosial
BACA JUGA:Debit Sungai Manjuto Kabupaten Mukomuko Mengerikan
"Kalau tidak ada protes, kami Bawaslu tidak akan merekomendasikan pembukaan surat suara," ujar Fahamsyah.
Alasan penghitungan ulang ini juga karena masalah tersebut tidak terselesaikan di tingkat pleno Kabupaten, sehingga harus diselesaikan di tingkat Provinsi.
Setelah rapat cepat, Bawaslu merekomendasikan agar KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan perhitungan ulang surat suara yang tidak sah dari Partai Persatuan Pembangunan.
"Meskipun dua saksi partai politik, yaitu PDIP dan Nasdem, menolak rekomendasi tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus diakomodasi oleh KPU sesuai dengan regulasi yang berlaku." Katanya
BACA JUGA:Razia Gabungan Menjelang Ramadhan untuk Meminimalisir Penyakit Masyarakat
Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat dalam tiga hari setelah putusan.
Penghitungan suara ulang di Kabupaten Benteng juga akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, terutama untuk surat suara yang tidak sah dari Partai Persatuan Pembangunan.
Jika terjadi perubahan hasil, KPU Kabupaten Benteng harus merubah hasil rapat pleno dan surat keputusannya.