Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa rekomendasi di Kabupaten Bengkulu Selatan diproses sebelum pleno Provinsi Bengkulu berlangsung. Sedangkan untuk penghitungan surat suara di Kabupaten Benteng, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan waktu pelaksanaannya, namun paling lambat tiga hari setelah rekomendasi diterima.
BACA JUGA:Razia Gabungan Menjelang Ramadhan untuk Meminimalisir Penyakit Masyarakat
"Untuk perhitungan ulang KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sudah selesai dan tidak ada perubahan, yang dihitung hanya hasil suara partai PPP. Begitu juga untuk KPU Benteng juga terkait suara tidak sah dari PPP, jadi tidak ada mempengaruhi Suara Parati lain," jelasnya
Kategori :