Bupati dan Mantan Sekdis PMD Kaur Dihadirkan sebagai Saksi

Selasa 05 Mar 2024 - 21:10 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Pengadaan Jas untuk Kepala Desa dan perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Kaur dengan terdakwa, pihak swasta Rahmandasya dan Mantan Kepala Dinas PMD Asdiarman diselenggarakan  Selasa, 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk mencari pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menghadirkan lima saksi. 

Kelima saksi tersebut yakni Bupati Kaur, Lismidianto, mantan Sekretaris Dinas PMD, Salamuddin, Ketua Forum Kades Kecamatan Kelam Tengah Diasman dan Ketua Forum Kades Padang Guci Hilir, Esdy Novian dan swasta Sarwin.

 Dalam persidangan setiap saksi secara bergantian ditanya oleh JPU dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa serta mejelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah.

BACA JUGA:PTT Provinsi Bengkulu Sampaikan Keluhan di Komisi IV DPRD Provinsi

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan Capaian Pembangunan, DPRD Soroti Program Prioritas

Dalam persidangan Bupati Kaur menyatakan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan kepala Dinas PMD untuk memberikan proyek pengadaan jas tersebut kepada terdakwa Rahmandasya.

Namun Bupati mengakui kalau sebelumnya dirinya menghubungi terdakwa Asdiarman dengan menyatakan kalau bisa bantu Rahmandasya.

"Memang ada terdakwa menemui saya untuk meminta proyek, dan saya sampaikan silahkan bertemu dengan Kadis PMD. Kemudian saya ada menghubungi Kadis PMD dan menyatakan kalau bisa silahkan bantu Rahmandasya," jawab Bupati dari pertanyaan Ketua Mejelis Hakim.

Selanjutnya Bupati ditanya oleh Majelis Hakim apakah ada pertemuan lebih lanjut antara Bupati dan terdakwa, sehingga Bupati menjawab bahwa diwaktu yang dirinya lupa tepat hari dan tanggalnya, dirinya kembali ditemui oleh terdakwa Rahmandasya bersama Sarwin di lobby lantai dasar Kantor Bupati, sehingga Bupati meminta kepada Kepala Dinas PMD waktu itu untuk menemui terdakwa Rahmandasya.

Namun ternyata terdakwa eks Kadis PMD berhalangan, sehingga diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD pada masa itu. Setelah itu Bupati tidak mengetahui lebih lanjut terkait dengan proyek pengadaan Jas Kepala Desa tersebut.

BACA JUGA:Ini Fungsi Bimtek Pengimputan Aplikasi Arsitektur SPBE

BACA JUGA:Tiga Fotografer Nyaris Hanyut, Warga Simpang Minta Bangun Jembatan

"Saya minta kepala dinas menghadap saya di lobby lantai dasar kantor bupati, tapi diwakilkan oleh sekretaris dinas. Dan bertemu lah Sekretaris dengan Rahmandasya yang saya kenal sebagai sebagai pemborong," jawab Bupati.

 

Kategori :