Bupati dan Mantan Sekdis PMD Kaur Dihadirkan sebagai Saksi

Selasa 05 Mar 2024 - 21:10 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

 

Penasehat Hukum Terdakwa Asdiarman, yakni Sopian Sesegar, usai persidangan mengatakan bahwa dari hasil pernyataan  saksi tidak ada paksaan dari kliennya terhadap kepala desa untuk melakukan pengadaan jas.

Jika ada paksaan atau penyalahguna kewenangan oleh kliennya, maka kemungkinan ada 80 Persen Kades yang menganggarkan untuk pengadaan Jas tersebut, namun terungkap dipersidangan hanya beberapa kepala desa saja yang membuat jas tersebut.

"Yang menganggarkan jas itu kan hanya 49 Desa. Kalau memang betul ada pemaksaan dari bapak kadis klien saya, setidak-tidaknya 80 sampai 90 persen. Sampai pemeriksaan saksi - saksi tadi saya sebagai kuasa hukum belum melihat ada pemenuhan unsur penyalahgunaan kewenangan oleh klien saya," ujarnya.

 

 

Lebih lanjut Sopian menyampaikan,dari pandanganya, pernyataan saksi dalam persidangan, meringankan kliennya karena tidak ada unsur paksaan  kepada kepala Desa untuk ikut program pengadaan jas tersebut oleh kliennya. Karena  kliennya menyampaikan kepada kepala desa yang ikut hadir dalam pertemuan kalau ada anggaran, maka boleh untuk membuat jas itu.

"Tadi saya pertegas dengan saksi apakah jika Kamu tidak menganggarkan atau tidak mengikuti program ini maka ADD Kamu akan dipersulit, tapi kan tidak ada unsur - unsur seperti itu," tegasnya

Ditambahkannya, bahwa kliennya didakwa pasal penyalahgunaan kewenangan, maka sejauh  ini tidak ada fakta persidangan yang mengarah  ke  unsur yang didakwakan ke kliennya.

" Karena pasal yang dituduhkan kepada klien saya pasal penyalahgunaan kewenangan, maka saya berkeyakinan menurut saya unsur itu didakwakan kepada klien saya sulit untuk dipenuhi dan ini saya yakin bukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, mengatakan bahwa pada sidang lanjutan  terkait dugaan gratifikasi terhadap Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur menghadirkan saksi sebanyak 5 orang.

Sebagai mana dari fakta persidangan bahwa dari pihak swastanya sendiri datang menghadap bupati dan bupati mengarahkan untuk bertemu dengan kepala Dinas PMD yang menyatakan kalau bisa dibantu, maka silahkan dibantu.

"Bisa dilihat di persidangan bahwasanya dari Bapak Bupati kepada Kepala Dinas PMD kalau bisa dibantu pihak swasta silahkan di bantu," singkatnya.

 

 

Untuk diketahui, terdakwa mantan Kepala Dinas PMD, Asdiarman didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :