Sedangkan untuk terdakwa Rahmandasya didakwa dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan itu juga menyebut, Asdiarman diduga menerima uang Rp 30 juta dari Rahmandasya selaku Pelaksana Kegiatan Pengadaan Jas di beberapa Desa Kabupaten Kaur. Pemberian uang ini dimaksudkan agar selaku Kepala Dinas PMD mengarahkan para kepala desa untuk melakukan pengadaan pakaian jas. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak 4 kali.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan jas untuk perangkat desa di 49 desa Kabupaten Kaur. Kades tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya hingga mengarahkan merubah APBDes tanpa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di 49 desa tersebut. Anggaran tersebut berasal dari dana desa.