RADAR BENGKULU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menyediakan Layanan Perpustakaan Ramah Kelompok Rentan.
Layanan ini tersedia untuk penyandang Disabilitas, Lansia, ibu hamil atau menyusui dan anak-anak.
Apa yang dimaksud kelompok rentan? Kelompok rentan adalah kelompok yang dalam berbagai hal, kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi akibat keterbatasan fisik dan non fisiknya. Rentan dalam KBBI mengandung arti (1) mudah terkena penyakit dan (2) peka, mudah merasa. Kelompok yang lemah ini lazimnya tidak sanggup menolong diri sendiri, sehingga memerlukan bantuan orang lain.
BACA JUGA:226 Peserta Ikuti MTQ ke- XXXVI Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan
Kelompok rentan seperti yang dimaksud dalam UU tentang Pelayanan Publik adalah Lansia, Wanita Hamil, Anak-anak, Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial. Berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Azazi Manusia salah satu kelompok rentan lainnya adalah penyandang disabilitas.
Sesuai Pasal 5 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Pasal ini jelas mengikat pemerintah untuk memberikan keadilan pelayanan secara subjektif.
UU 25/2009 pasal 29 ayat (1) berbunyi "Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," dan ayat (2) berbunyi, "Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak."
Adapun beberapa persyaratan yang tersedia pada Layanan Ramah Kelompok Rentan ini :
1. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku.
2. Mengisi buku tamu di check point lobby (diwakilkan ke pendamping).
3. Menitipkan barang bawaan (tas, makanan dan lain sebagainya) pada loker tersedia.
4. Mengisi buku tamu di ruang lobby Ramah Kelompok Rentan.