Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Rencananya Disahkan 2025
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi--
RADAR BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 pada Senin, 16 Desember 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dan dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu membahas tiga agenda utama. Pertama, laporan kegiatan reses anggota DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.
Kedua, laporan Panitia Kerja terkait pembahasan Tata Tertib DPRD dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu. Ketiga, laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD bersama hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Daftarnya, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Barang-Barang yang Akan Bebas PPN 12 Persen
BACA JUGA:Terminal Tipe A Air Sebakul Bengkulu Akan Jadi Pusat Transportasi dan Ekonomi Baru
Ketua DPRD Sumardi menyampaikan bahwa Raperda mengenai disabilitas ini telah melewati berbagai proses pembahasan. Meskipun tinggal satu tahap lagi untuk disahkan, pengesahannya dijadwalkan pada tahun 2025. “Kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini, tetapi perlu dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar seluruh pasal di dalamnya benar-benar mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas. Jangan sampai ada hal yang terlewatkan,” ujarnya.
Harmonisasi Demi Kepentingan Penyandang Disabilitas
Harmonisasi yang dimaksud oleh Sumardi bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas. Tetapi juga mencakup kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. “Hal ini sangat penting karena Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tambahnya.
Melalui harmonisasi yang cermat, aspirasi masyarakat, serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga alat nyata dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, masyarakat penyandang disabilitas dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang dihasilkan.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan Provinsi Bengkulu yang lebih inklusif dan berkeadilan untuk semua,” tutur Sumardi.
BACA JUGA:Setelah Tertunda Setahun Lebih, Akhirnya Lima Komisioner KIP Bengkulu Dilantik
BACA JUGA:Insiasi BKKBN Provinsi Bengkulu Pemaduan Program Cegah Stunting
Selain membahas Raperda disabilitas, rapat paripurna ini juga menyampaikan laporan hasil reses anggota DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Hasil reses tersebut berupa aspirasi masyarakat yang telah dikumpulkan oleh para anggota DPRD saat turun ke daerah pemilihan masing-masing. Laporan tersebut langsung disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk ditindaklanjuti dalam program kerja tahun 2025.
“Banyak sekali aspirasi masyarakat yang kami tampung selama reses. Mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan sosial. Kami berharap Pemerintah Provinsi dapat segera merealisasikan aspirasi tersebut pada tahun mendatang,” jelas Sumardi.