Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Rencananya Disahkan 2025

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi--

Kemudian, terkait pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, Sumardi menyebut bahwa tidak ada perubahan substansial. Penyesuaian hanya dilakukan berdasarkan arahan dari Kemendagri.

“Penyesuaian ini bersifat teknis dan tidak mengubah inti dari tata tertib maupun kode etik yang sudah berlaku,” katanya.

BACA JUGA:Kamera Digital Vintage: Dari Tren Menjadi Pernyataan Artistik

BACA JUGA:Ponsel dengan Layar Besar vs Compact, Pilihan Mana yang Lebih Praktis untuk Sehari-Hari?

Sementara itu Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pembahasan Raperda hingga pengesahannya. Menurutnya, keberadaan Raperda ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Bengkulu.

“Kami sangat mendukung langkah DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini. Pemerintah Provinsi juga akan memastikan bahwa program-program yang berkaitan dengan disabilitas dapat berjalan sesuai aturan yang akan ditetapkan nanti,” kata Khairil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan