"Dari 403 laporan yang diterima KASN, sebanyak 183 ASN terbukti melanggar netralitas. Dari jumlah tersebut, 97 ASN telah dikenakan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)."
Pelanggaran netralitas ASN mencakup berbagai modus operandi. Seperti penggunaan sumber daya birokrasi, rekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi anggaran, bantuan program, hingga penyalahgunaan fasilitas sarana dan prasarana untuk kepentingan salah satu calon.
Meskipun terjadi penurunan jumlah laporan, Sri mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Oleh karena itu, semua pihak terkait, termasuk Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, telah berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN melalui regulasi dan sosialisasi yang intensif.
"Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan netralitas ASN semakin meningkat di masa mendatang."