RBI, MANNA - Untuk mengolah lahan pertanian di Bengkulu Selatan, pada tahun 2024 akan ada bantuan dari Dinas Pertanian berupa Alsintan. Sehingga nantinya diharapkan khsususnya petani tidak akan kesulitan lagi untuk menggarap lahan yang dimilikinya. Untuk mendapatkannya, pasti ada prosedurnya.
Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Sakimin, S.Pt menyampaikan, alat Alsintan ini akan diberikan kepada petani dengan harapan,hasil pertanian di Bengkulu Selatan bisa semakin meningkat dengan adanya fasilitas yang diberikan.
"Untuk jenis Alsintan yang sudah siap kita pinjamkan tersebut mulai dari mesin pompa air gas, mesin pompa bensin 2 inch, mesin pompa diesel 4 inch.
Kemudian, hand tracktor roda dua, tracktor roda empat, excavator, cultivator, rice transplanter, mesin thresher, combine harvester dan masih banyak jenis lainnya,"papar Sakimin diruangnnya Kamis (15/02).
BACA JUGA:Evaluasi Dua Desa Penunggak Pajak, Nantinya Diterbitkan LHE
Bantuan yang nantinya akan diberikan ke petani, lanjutnya, bukan untuk dimiliki seutuhnya. Karena, bantuan ini sifatnya dengan cara sistem pinjam pakai. Sehingga, seluruh petani di Bengkulu Selatan bisa memanfaatkan Alsintan untuk mengelola lahan pertaniannya.
Semua Alsintan yang ada dalam keadaan baik. Bahkan masih berada didalam gudang.Kalau nantinya persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh petani,maka alsintan ini bisa dikeluarkan dari gudang dan dimanfaatkan petani.
"Bagi petani yang ingin meminjam Alsintan hanya diwajib untuk mengajukan surat permohonan pinjam pakai, materai 10 ribu dua lembar dan total luas lahan yang akan dikelola. Kalau hal itu sudah kita terima, maka peminjaman alat akan kita proses,"ujarnya.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan Nasdem Targetkan Enam Kursi
BACA JUGA:Wajib Ditonton, Drama Korea Terbaru Siap Tayang Tahun 2024
Terkait apakah Alsintan ini nantinya akan dikenakan biaya peminjaman, dari Dinas Pertanian bahwa alat yang akan dipinjam tidak dikenakan biaya. Cukup petani memelihara alat yang diberikan dengan baik. Cukup lakukan saja pemeliharaan agar alat tersebut bisa digunakan dalam kurun waktu yang lama.
"Untuk peminjaman alat ini akan kita berikan selama dua pekan untuk satu surat satu kali peminjaman. Kalau terkait biaya pemeliharaan memang sudah tercantum didalam Peraturan Daerah, itu juga tidak terlalu tinggi. Apabila nantinya alat tersebut belum selesai digunakan, maka bisa mengajukan perpanjangan,"pungkas Sakimin.