RADAR BENGKULU - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kepala KPPN Bengkulu, Muhammad Arief Barata mengatakan, kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara bertahap.
"Pembayaran gaji PNS akan dibayarkan secara bertahap. Pertama, untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja bulan Januari 2024 akan dibayarkan dengan menggunakan gaji pokok dan tunjangan kinerja tahun 2023," katanya.
Pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja tahun 2024 akan dibayarkan setelah peraturan teknis dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
Peraturan teknis ini akan mengatur tentang tata cara pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS tahun 2024.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Utamakan Pengusulan CASN Mengakomodir Pensiun dan Pendidikan
BACA JUGA:Upayakan Kehandalan Listrik, PLN Lakukan Manuver PLTD Ipuh Baru
"Setelah peraturan teknis diterbitkan, maka akan dilakukan penyesuaian aplikasi-aplikasi yang terkait. Seperti aplikasi BPP di kementerian pusat, aplikasi gaji daerah di pemerintah daerah, dan aplikasi Taspen," jelasnya.
Setelah penyesuaian aplikasi selesai dilakukan, maka akan diterbitkan Peraturan Dirjend Perbendaharaan untuk istilahnya "kik of". Kik of ini merupakan tanda dimulainya pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS tahun 2024.
"In shaa Allah proses ini tidak lama dan akan dilakukan secara bertahap."
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8%. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS. Mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan PNS untuk menunjang kualitas kinerjanya.
Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat konsumsi di masyarakat.
BACA JUGA:KPU Kaur Adakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024