DPRD dan BKD Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Status Tenaga Honorer

Senin 17 Mar 2025 - 20:53 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar
DPRD dan BKD Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Status Tenaga Honorer

Menanggapi desakan DPRD, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya mencari solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN atau tidak memenuhi kriteria perpanjangan kerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Kami memahami keresahan tenaga honorer. Saat ini, kami sedang melakukan pendataan ulang dan mencari solusi terbaik," ujar Gunawan.

Menurutnya, sesuai aturan yang ada, tenaga non-ASN yang bisa diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang sudah masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK pada tahap pertama dan kedua, atau pernah ikut seleksi CPNS.

BACA JUGA:Terkait Kelangkaan Gas Melon, Ini Kata Bupati Seluma

BACA JUGA:Presiden Prabowo Utamakan Meritokrasi, Tak Ada Afirmasi Lagi pada Rekrutmen PPPK

Selain itu, tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun yang tidak terdaftar di BKN, tetapi mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, juga berpeluang diperpanjang kontraknya.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran dari Gubernur kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN dan memastikan gaji mereka dibayarkan," jelas Gunawan.

Menurutnya, beberapa OPD sudah mulai melaksanakan perpanjangan kontrak dan pembayaran gaji tenaga honorer.

"Alhamdulillah, beberapa OPD sudah mengambil langkah konkrit. Artinya, sebagian tenaga honorer sudah menerima hak mereka," tambahnya.

Kategori :