Pemprov Bengkulu Perpanjang Kontrak Tenaga Honorer dengan Kriteria Tertentu

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--

RADAR BENGKULU  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi memperpanjang masa kerja tenaga honorer atau Non-ASN berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pada Sabtu, 8 Maret 2025. 

Surat tersebut mengatur perpanjangan masa kerja tenaga Non-ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu.

Surat edaran ini memuat tiga poin utama yang menjadi acuan bagi kepala OPD dalam memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak. 

Poin pertama menyatakan bahwa tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1, serta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, dapat direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerjanya.

Poin kedua menyasar tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta mereka yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK. Kelompok ini juga berhak mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak. 

BACA JUGA:Anggaran Pemprov Bengkulu Dipangkas Rp172 Miliar, Fokus pada Program Bantu Rakyat

BACA JUGA:5 Kuliner Khas Bengkulu yang Cocok untuk Menu Buka Puasa

Sementara itu, poin ketiga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non-ASN tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada kepala OPD yang telah mengevaluasi tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan seleksi CPNS 2024. 

"Mereka yang memenuhi kriteria akan diberikan rekomendasi untuk perpanjangan masa kerjanya," ujar Gunawan.

Selain itu, Gunawan menambahkan bahwa tenaga Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi Tahap 1 tetapi mengikuti seleksi Tahap 2 juga akan direkomendasikan untuk perpanjangan kontrak. "Kelompok kedua ini, yaitu tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi Tahap 2, juga berhak mendapatkan perpanjangan masa kerja," tegasnya.

Tak hanya itu, tenaga Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK juga termasuk dalam kriteria yang direkomendasikan untuk perpanjangan kontrak. 

"Bahkan, tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan masa kerja minimal dua tahun juga akan diperpanjang kontraknya," ungkap Gunawan.

BACA JUGA:Anggaran Pemprov Bengkulu Dipangkas Rp172 Miliar, Fokus pada Program Bantu Rakyat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan