Saat Hearing, Honorer Pemprov Desak Pembayaran Gaji dan Kesetaraan Insentif

Honorer Pemprov Desak Pembayaran Gaji Tertunda-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Ketua Aliansi Honorer R2/R3 Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi mendesak pemerintah daerah segera membayarkan gaji tenaga honorer yang telah tertunda selama tiga bulan. Desakan ini disampaikan dalam hearing bersama Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (11/3/2025).
Eflin menegaskan, pembayaran gaji yang tertunda harus segera diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Gaji kami sudah tiga bulan tidak dibayar. Kami meminta agar OPD masing-masing segera mempercepat proses pembayaran," tegas Eflin.
Selain masalah pembayaran gaji yang tertunda, Aliansi Honorer R2/R3 juga menuntut kesetaraan gaji antara tenaga honorer di OPD dan di sekolah. Saat ini, terdapat perbedaan signifikan antara gaji honorer di OPD yang mencapai lebih dari Rp 2 juta per bulan, sementara honorer di sekolah hanya menerima sekitar Rp 1 juta per bulan. Perbedaan ini dinilai tidak adil dan perlu segera diatasi.
"Kami mendesak Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan untuk mengeluarkan kebijakan yang menyamakan gaji honorer di OPD dan sekolah. Ini penting demi keadilan."
BACA JUGA:Anggaran Untuk PSU di 24 Daerah Diprediksi Mencapai Rp 429 Miliar
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Sambangi BPK, Tegaskan Pengawasan Keuangan
Aliansi Honorer R2/R3 juga menyoroti perbedaan Surat Keputusan (SK) antara kepala sekolah dan dinas bagi tenaga honorer. Perbedaan ini menyebabkan adanya ketimpangan dalam pemberian insentif.
Eflin menegaskan, insentif yang diterima oleh tenaga honorer harus disamakan, terlepas dari instansi tempat mereka bekerja.
"Kami meminta agar insentif ini disamakan. Tidak adil jika ada perbedaan hanya karena perbedaan SK."
Selain masalah gaji dan insentif, Aliansi Honorer R2/R3 juga menuntut pengangkatan status kepegawaian bagi honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka meminta agar honorer R2/R3 diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Kewenangan pengangkatan PPPK ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
"Kami meminta agar honorer R2 dan R3 yang sudah masuk database BKN diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Kewenangannya ada di pemda. Jadi, kami harap ini segera diproses."
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Wabup Kaur Abdul Hamid Santuni Anak Yatim dan Bantu Masjid Al Ikhlas
BACA JUGA:Akhirnya DD Bengkulu Selatan Cair Juga, Ini Kegunaannya