Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer

Minggu 23 Feb 2025 - 21:40 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Syariah M

Ia pun menegaskan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM.

Adapun promosi dan iklan kosmetik juga harus sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. 

Hal ini pun menjadi perhatiannya mengingat kosmetik ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian negara serta menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri. (disway)

Kategori :