Ternyata, Begini Cara Pengusulan DAK ke Pemerintah Pusat

Sabtu 11 Jan 2025 - 19:35 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, MANNA - Bagi OPD yang mau mengusulkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat, maka OPD harus mengusulkan melalui Aplikasi Krisna DAK. Aplikasi Krisna ini merupakan sistem informasi perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berbasis web. Aplikasi ini merupakan sub-sistem dari sistem KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran).

Aplikasi Krisna DAK digunakan untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan informasi kinerja. Aplikasi ini dirancang untuk dioperasikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan DAK.

Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Al Jauhari,MM melalui  Kabid Bidang P2EPD Nusadian Esa Putra, S.T., MET menjelaskan, aplikasi Krisna ini dimiliki oleh Bapenas. Tetapi untuk menunya tetap kepada Kementerian masing - masing. Apakah itu pengusulan DAK untuk pendidikan, infrastruktur,ataupun kesehatan dan lainnya.

"DAK ini ada katagori. Mulai dari DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi. Biasanya banyak DAK Penugasan yang kita usulkan. Nantinya menu akan dibuatkan oleh pihak Kementerian, baru nantinya kita melengkapi semua persyaratan. Nantinya, tugas kita sebagai Bappeda mengkoordinir semua OPD menyampaikan usulannya,"papar Nusadian yang biasa disapa Aan itu saat ditemui RADAR BENGKULU, Sabtu(11/01).

BACA JUGA:Alokasi DD Tahun 2025, Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen

BACA JUGA:8246 KPM Segera Cairkan BPNT, Kalau Tidak Ini yang Terjadi

Nantinya,pihak Bappeda akan melakukan pendampingan kepada OPD yang mengusulkan DAK dengan mengumpulkan data dukung kepada Kementerian masing - masing. Kalau OPD DPUR mengusulkan untuk pembangunan jalan,apa - apa saja yang menjadi syarat pendukung harus dipenuhi dan didampingi sampai syarat tersebut terpenuhi.

Dari usulan OPD yang dilakukan pada tahun 2024 yang lalu,diakomodir untuk Bengkulu Selatan sebanyak Rp 73,6 Miliar. Itu dibagi untuk Dinas Pendidikan, Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A, DPUR (konektivitas jalan,air minum,sanitasi dan irigasi.

"Setelah OPD mengusulkan, kita akan buatkan akun masing - masing. Agar bisa diakomodir, OPD harus melihat menu yang ada, data dukung seperti pembuatan jalan, luas daerah harus ,penggunaan harus menjadi prioritas. Artinya, data dukung yang mana pengusulan itu benar - benar dibutuhkan,"pungkas Aan.

Kategori :