RADAR BENGKULU – Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu belum menyerahkan piagam penghargaan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024. Hal ini disebabkan Pemda Mukomuko belum menindaklanjuti tindakan korektif yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI terkait laporan masyarakat.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa piagam penghargaan tidak dapat diberikan jika tindakan korektif belum dilaksanakan.
"Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat, dan jika ditemukan maladministrasi, maka tindakan korektif diberikan. Kabupaten Mukomuko belum melaksanakan tindakan korektif tersebut," ujar Jaka.
Permasalahan utama yang menjadi perhatian adalah konflik perkebunan sawit antara PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan masyarakat Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Konflik ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kasus ini mencakup sengketa lahan, penyelesaian hak-hak masyarakat, dan peran pemerintah dalam mencari solusi. Pemerintah daerah bersama kantor pertanahan seharusnya lebih aktif menyelesaikan masalah ini," jelas Jaka.
BACA JUGA:DIPA dan TKD 2025 Resmi Diserahkan, Fokus pada Sektor Prioritas dan Transparansi
BACA JUGA:APBN 2025: Provinsi Bengkulu Terima Rp 15,46 Triliun
Menurut Jaka, tindakan korektif yang diberikan Ombudsman merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar. "Kunci utamanya adalah tindakan korektif tersebut dilaksanakan. Setelah itu, piagam penghargaan akan segera diberikan," tambahnya.
Jaka memaparkan, penghargaan kepatuhan pelayanan publik hanya diberikan kepada daerah yang memenuhi dua syarat utama. Pertama, sudah masuk zona hijau atau kategori kepatuhan tertinggi Kedua, telah melaksanakan seluruh tindak lanjut dari Ombudsman, termasuk saran perbaikan dan rekomendasi.
"Zona hijau menunjukkan bahwa pelayanan publik di daerah tersebut sudah baik. Namun, jika ada laporan masyarakat yang belum diselesaikan atau tindakan korektif belum dilakukan, penghargaan tidak bisa diberikan," kata Jaka.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat wajib untuk dilaksanakan. "Saran perbaikan dan rekomendasi bukan sekadar masukan, tapi kewajiban yang harus dituntaskan oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Meski belum menerima penghargaan, Pemda Mukomuko tetap berada di zona hijau dalam penilaian pelayanan publik tahun ini. Zona hijau mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan pelayanan publik di daerah tersebut tergolong tinggi, meskipun masih ada masalah yang harus diselesaikan.
BACA JUGA:Lanal Bengkulu Resmikan KBN, Wujud Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
BACA JUGA:Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Bengkulu Tahap I Masih Tunggu Rekonsiliasi Panselnas
"Kami tetap mengapresiasi capaian Mukomuko yang masuk zona hijau. Ini menunjukkan bahwa secara umum, pelayanan publik mereka sudah memenuhi standar yang baik. Namun, penyelesaian laporan masyarakat tetap menjadi prioritas," ujar Jaka.