RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencatat sukses besar melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak Mei hingga November 2024. Sebanyak 136.828 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, terdaftar sebagai penerima manfaat program ini.
Total nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibebaskan mencapai Rp53,07 miliar.
Kasubbid Perencanaan, Data, dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, menjelaskan, pencapaian tersebut memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
"Program ini menjadi solusi bagi banyak pemilik kendaraan yang selama ini terbebani tunggakan pajak dan denda. Total kendaraan roda dua yang mendapatkan pembebasan BBNKB mencapai 11.632 unit, dengan nilai yang dibebaskan sebesar Rp1,47 miliar," ungkap Nolan pada Selasa (3/12/2024).
Kendaraan roda dua menjadi mayoritas penerima manfaat program ini. Selain pembebasan BBNKB, sebanyak 88.082 unit kendaraan roda dua juga mendapatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB. Jumlah nilai yang dibebaskan dari kategori ini mencapai Rp 11,4 miliar.
BACA JUGA:Siapa Saja yang Masuk Dalam Program 12 Pas Kemensos? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Pleno KPU Provinsi Bengkulu Dijadwalkan Tanggal 7 Desember
"Jika diakumulasikan, total nilai pembebasan untuk kendaraan roda dua selama program ini berjalan mencapai Rp12,87 miliar," kata Nolan.
Langkah ini disambut antusias oleh masyarakat yang merasa terbantu dalam mengurangi beban finansial. Banyak pemilik kendaraan roda dua, terutama dari kalangan menengah ke bawah, mengapresiasi upaya Pemprov Bengkulu untuk memberikan keringanan pajak yang nyata.
Tidak hanya kendaraan roda dua, program pemutihan ini juga mencakup 7.934 unit kendaraan roda empat atau lebih yang mendapatkan pembebasan BBNKB dengan nilai total Rp 10,16 miliar.
Selain itu, sebanyak 29.180 unit kendaraan roda empat atau lebih menikmati pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai mencapai Rp 30,03 miliar.
"Untuk kategori kendaraan roda empat atau lebih, total nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp 40,19 miliar," jelas Nolan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Melalui Dinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Dorong Pengusaha Untuk Pemenuhi Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Kebijakan ini mencakup seluruh wilayah Provinsi Bengkulu yang meliputi 10 kabupaten/kota. Dengan penyebaran manfaat yang merata, program ini dinilai mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan dan wilayah.