Program pemutihan ini tidak hanya bertujuan menghapus tunggakan pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong perekonomian daerah dengan memberikan ruang gerak lebih bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
"Program ini bukan sekadar membebaskan pajak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan cara ini, ke depan kita berharap tidak ada lagi tunggakan yang membebani mereka," ujar Nolan.
Pemprov Bengkulu melihat keberhasilan ini sebagai langkah strategis untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di masa mendatang. Meski saat ini memberikan pembebasan pajak dalam jumlah besar, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.
BACA JUGA:Koperasi Ratu Kaur Bahari dan Nelayan KUB Mutiara Melepas BBL Jarong
BACA JUGA:Sempat Hilang, 2 Nelayan Bengkulu Selatan Ditemukan di Tengah Laut, 1 Masih Dicari
Masyarakat di berbagai kabupaten/kota menyambut baik program pemutihan ini. Salah satu pemilik kendaraan roda empat, Anton, warga Kabupaten Rejang Lebong, mengaku sangat terbantu.
"Kalau tidak ada program ini, saya mungkin masih kesulitan melunasi pajak kendaraan yang sudah menunggak beberapa tahun. Program ini benar-benar meringankan," katanya.
Program serupa diharapkan dapat diadakan secara berkala untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, pihak Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa edukasi dan pengawasan akan terus diperkuat agar tidak terjadi ketergantungan pada program pemutihan di masa depan.
"Keberhasilan program ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Kita harap ke depan, kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak semakin meningkat," tutur Nolan.