KPU Kaur Tetapkan Gusril Fausi dan Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur pada Pilkada serentak tahun 2024-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati Gusril Fausi,S.Sos,M.AP dan Wakil Bupati Abdul Hamid,S.Pdi terpilih periode 2025-2030 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Gedung Serba Guna Padang Kempas, Kamis, 9 Januari 2025.
Rapat Pleno penetapan Paslon terpilih ini dipimpin langsung Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto,S.Kom,M.AP dan dihadiri Komisioner KPU Kaur, Forkopimda, Asisten I Setda Kaur Drs. Sinarudin, Camat se-Kabupaten Kaur dan para undangan.
Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto,S.Kom,M.AP mengatakan, sekarang KPU Kaur menetapkan pasangan calon Bupati Gusril Fausi,S.Sos,M.AP dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pdi terpilih berdasarkan suara terbanyak pada Pilkada 2024 lalu dinyatakan menang di 14 kecamatan se-Kabupaten Kaur dengan memperoleh suara terbanyak sebesar 51,60 persen atau 41.644 suara dibanding saingannya Paslon no 03. Sulman-Deni memperoleh suara 26.20 persen atau 20.936 suara. Sedangkan Paslon 01, Herlian -Nuprizal hanya memperoleh suara 21.13 persen atau 16.772 suara.
"Suara terbanyak atau unggul diperoleh pasangan calon nomor urut 02 Gusril Fausi,S.Sos,M.AP dan Abdul Hamid,S.Pdi, sehingga ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030," ujarnya.
BACA JUGA:MIN 6 Kaur Syukuran Selesainya Pembangunan Gedung Baru, Ini Pesan Kepala Kemenag Kaur
Dikatakan Muklis, penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan landasan hukum yakni:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2024.
6. Berita Acara No. 333 /PL.02.6BA/1704/2024, Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024.