Inspektorat BS Panggil Pemdes Tanjung Alam, Ini Persoalannya
bidang Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D), Pedi Maryanto SPt. MSi--
RADAR BENGKULU, MANNA - Berdasarkan tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) terkait pengawasan dan pembinaan,terkait adanya persoalan yang terkait.
Saat ini Inspektorat Bengkulu Selatan memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Alam Kecamatan Kedurang Ulu,terkait adanya persoalan yang saat ini telah beredar ditengah masyarakat melalui pemberitaan yang tersebar, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pihaknya melakukan klarifikasi apakah hal itu benar apa tidak.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini,S.Sos melalui bidang Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D), Pedi Maryanto SPt MSi menyampaikan dari hasil klarifikasi terkait pengolahan keuangan desa yang telah dilakukan oleh Pemdes selama 2024 terkait temuan proyek pembukaan badan jalan yang mangkrak pada tahun anggaran 2024 dan masih dikerjakan pada tahun 2025.
"Usai melakukan klarifikasi atas pemberitaan terkait pengolahan keuangan Pemdes Tanjung Alam,kita akan meminta berkas - berkas pengolahan keuangannya secara keseluruhan. Ataupun kita menuju kesatu titik tujuan penggunaannya keuangan tersebut yang menjadi persoalan. Kalaupun nanti indikasinya tidak baik maka kita akan lakukan audit investigasi terkait kegiatan yang dilakukan,"ujar Pedi diruangannya Kamis (09/01).
BACA JUGA:Kenapa Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Stunting? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:8246 KPM Segera Cairkan BPNT, Kalau Tidak Ini yang Terjadi
Kalaupun nanti persoalan pemerintah Tanjung Alam sudah diambil alih oleh pihak Aparat Penegak Hukum(APH) maka pihaknya akan menunggu informasi darinteman - teman APHaka pihak APH akan mengirimkan surat investigasi kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Pedi menuturkan pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk menelusuri permasalahan temuan tersebut. Sebab dalam pekerjaan kegiatan fisik desa ada aturan yang mengikat dan wajib dipatuhi Pemdes,apalagi kegiatan yang dilaporkan ini melalui pemberitaan menjadi tranding topik.
Yang mana pembangunan jalan yang dilakukan,oleh Pemdes Tanjung Alam terindikasi melebihi tahun anggaran,yang mana dalam satu tahun anggaran paling lama pada 31 Desember. Kegiatan belum selesai tapi tahun anggaran sudah selesai.
"Karena tahun anggaran ini berdasarkan regulasi pengolahan anggaran desa,berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018,untuk itunkita akan melihat dulu apa yang sebenarnya terjadi.Kalau nantinya indikasinya melanggar aturan kami dari inspektorat akan membentuk tim Investigasi dimana nantinya ada temuan atas kesalahan dalam pengolahan itu mereka wajib mengembalikan kelebihan bayar,"tegas Pedi.
Kalau alasan atas keterlabatan dalam pembangunan,seharusnya pihak desa sudah harus memahami mengapa harus dilakukan pengerjaan fisik diakhir tahun,mengapa tidak dipertengahan tahun agar pengerjaannya tepat waktu,karena selama pembangunan tidak ada alasan,cuaca jelek,alat rusak dan sebaginya.
Adapun yang disampaikan , Kepala Desa Tanjung Alam, Winto melalui Sekretaris Desa Tanjung Alam, Jumarlin mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah dihentikan sesuai arahan Inspektorat. Ia juga menyampaikan kegiatan fisik tersebut tidak akan dilanjutkan.Sambil menunggu pemeriksaan yang akan dilakukan.
Jumarlin juga mengakui dalam pengerjaan pembangunan yang dilakukan memang ada beberapa kendala yang menyebabkan proyek mangkrak, termasuk kerusakan alat berat pada akhir Oktober 2024 yang memakan waktu perbaikan hingga tiga minggu. Selain itu, kondisi cuaca buruk membuat jalan licin sehingga material tidak dapat diantar ke lokasi.
"Yang pasti alasan tidak rampungnya pembuatan badan jalan di Desa Tanjung Alam yang pertama pekerjaan sudah masuk di triwulan ketiga artinya akhir tahun. Mungkin banyak terkendala pada kegiatan tersebut, yang pertama sepengetahuan saya semenjak dibangun kegiatan itu, sayapun belum pernah ke lokasi sampai sekarang," pungkas Jumarlin.