Tim Hukum ROMER Datangi Panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu

Senin 18 Nov 2024 - 20:59 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

Tindak Lanjut Laporkan Mendes PDT, Diduga Pelanggaran Kampanye

RADAR BENGKULU – Tim hukum pasangan calon Rohidin Mersyah dan Meriani (ROMER) resmi memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, pada Senin 18 November 2024. Kehadiran tim hukum tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Aan menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali disampaikan ke Bawaslu RI pada Kamis, 14 November 2024, sebelum akhirnya diteruskan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Laporan kami terkait dugaan kampanye yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Pasar Seluma, Kabupaten Seluma. Saat itu beliau tidak sedang cuti kampanye, yang tentu menjadi persoalan administrasi karena melibatkan izin cuti, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan fasilitas negara,” jelas Aan.

Dalam kunjungannya di Pasar Seluma, Yandri Susanto diduga memberikan dukungan secara terang-terangan kepada pasangan calon nomor urut 1, Helmi-Mi’an. Dugaan tersebut diperkuat dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan Yandri mengajak masyarakat untuk memilih pasangan tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ajukan Usulan Penambahan Kuota BBM 78 Ribu Barel

BACA JUGA:Upaya Tim Hukum Helmi Hasan untuk Jegal Pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani Kandas

“Dalam video yang tersebar, Mendes PDT secara jelas mengajak masyarakat mendukung Helmi-Mi’an. Ia menyebut Helmi, yang juga adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, sebagai sosok yang berperan besar dalam mendorong dirinya menjadi menteri,” ungkap Aan.

Tidak hanya itu, Yandri juga menyebut dirinya memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat penting lainnya di tingkat pusat. Pernyataan ini, menurut Aan, berpotensi memberikan keuntungan bagi pasangan calon nomor urut 1 sekaligus merugikan pasangan Rohidin-Mersyah.

“Ini jelas merugikan Paslon ROMER. Karena, posisi Mendes PDT sebagai pejabat publik seharusnya netral dan tidak memanfaatkan kunjungan kerja untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Pada pertemuan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Aan menyebut pihaknya telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan semua bukti yang relevan, termasuk video yang menjadi dasar laporan.

BACA JUGA:HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, Momentum Perkuat Komitmen untuk Kemajuan Daerah

BACA JUGA:Paslon ASA Sukses Sampaikan Visi Misi Dalam Debat Publik Pilkada Bengkulu Utara

“Pertanyaan yang diajukan masih seputar isi video yang viral itu dan dugaan pelanggaran yang terjadi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menilai dan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Aan.

Kategori :