Jecky Harianto: Tindakan Lawan Bentuk Kepanikan Hadapi Kekalahan
RADAR BENGKULU – Upaya hukum yang dilakukan oleh tim pasangan calon Helmi Hasan dan Mian untuk membatalkan pencalonan pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani kandas di berbagai tingkatan. Mulai dari upaya hukum administratif hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), semua permohonan mereka ditolak. Hal ini menegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani sah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Tidak berhenti di situ, Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an pada Senin, 18 November 2024 mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, agar membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER). Langkah ini menuai tanggapan keras dari Tim Hukum Rohidin-Meriani. Jecky Harianto, salah satu anggota tim hukum Rohidin-Meriani, menilai somasi ini mencerminkan sikap tidak patuh hukum dari kubu Helmi Hasan.
“Somasi KPU membuktikan bahwa tim hukum Helmi Hasan tidak menghormati proses hukum. Padahal semua gugatan mereka, termasuk uji materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sudah ditolak,” tegas Jecky.
Ia melanjutkan, langkah somasi ini menunjukkan kepanikan tim Helmi Hasan terhadap peluang kekalahan mereka. "Kalau mereka yakin menang, tidak mungkin melakukan segala cara untuk menjegal pasangan Rohidin-Meriani. Nyatanya, setelah ditolak MK dan MA, mereka tetap menyerang KPU," ujarnya.
BACA JUGA:Bank Indonesia Berikan Edukasi Kepada Generasi Muda Untuk Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, Momentum Perkuat Komitmen untuk Kemajuan Daerah
Sebelum somasi, tim hukum Helmi Hasan juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 huruf E Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan tersebut.
“Dengan penolakan dari MK dan MA, pencalonan pasangan Rohidin-Meriani kini sepenuhnya sah. Jangan sampai masyarakat terpengaruh informasi yang tidak benar,” kata Jecky.
Sementara itu Aizan Dahlan, yang juga merupakan Penasihat hukum pasangan Rohidin-Meriani, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak lawan untuk menggagalkan pencalonan mereka.
"Sejak awal, ada tekanan dan intimidasi yang diterima KPU Provinsi Bengkulu saat menerima pendaftaran pasangan Rohidin-Meriani. Namun, mereka tetap dinyatakan lolos sebagai pasangan calon," jelasnya.
Menurut Aizan, tim hukum Helmi Hasan bahkan mencoba menekan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak mengakomodasi pencalonan pasangan Rohidin-Meriani. Namun, upaya tersebut gagal.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Berikan Strategi Untuk Membantu Pembangunan di Bengkulu
BACA JUGA:Destita Khairilisani: Harapan untuk Kemajuan Bengkulu di Usia ke-56
" Sebelumnya Tim Hukum Helmi Hasan melakukan upaya penjegalan Rohidin Meriani (Romer) melalui mendagri ternyata ditolak, mempresure PKPU agar tidak mengakomodir pencalonan Rohidin - Meriani (Romer) juga di tolak."
Langkah terakhir yang dilakukan oleh tim Helmi Hasan adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan itu, mereka memohon agar pencalonan Rohidin-Meriani dibatalkan. Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.