"Semua dalil mereka sangat jelas ditujukan untuk membatalkan pencalonan Rohidin-Meriani, tetapi gagal total. Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkan pencalonan ini," tegas Aizan.
Menanggapi serangkaian upaya yang dinilai provokatif dari pihak lawan, Aizan meminta masyarakat Bengkulu untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
BACA JUGA:Ini Tujuan Verifikasi dan Validasi DTKS
BACA JUGA:DAK 2025 Bidang Bina Marga PUPR Bengkulu Selatan, Ini Peruntukannya
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terjebak pada informasi yang salah. Pasangan Rohidin-Meriani telah melalui semua proses hukum dan dinyatakan sah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur," ujarnya.
Aizan juga menyoroti bahwa tindakan tim hukum Helmi Hasan yang terus-menerus mencoba menggagalkan pencalonan pasangan Rohidin-Meriani kini dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
"Ini bukan hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita," kata Aizan dengan nada tegas.
Dengan keputusan hukum yang menguatkan posisi pasangan Rohidin-Meriani, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelantikan mereka.
"Kami tegaskan, pasangan Rohidin-Meriani sudah melewati semua tahapan dengan sah dan sesuai aturan hukum. Tidak ada lagi ruang untuk meragukan legitimasi mereka," ujar Aizan.