Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Polda Tetapkan 10 Tersangka, 2 Ditahan

Polda Bengkulu sudah menetapkan 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menguak dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2022. 

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 2 diantaranya sudah ditahan pihak kepolisian.

Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari penyelidikan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu yang menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 Miliar.

Dari sepuluh tersangka yang terlibat, dua orang ditahan. Yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58) dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46).

 Kombes Pol Anuardi SIK, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu menjelaskan alasan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA:Masyarakat Desak Keterbukaan Data dan Pengawasan Investor di Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bahas Pengelolaan Kawasan Taman Remaja & Retribusi serta Bagi Hasil Parkir Area BIM Bengkulu

“Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran mereka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang akan memperlambat proses hukum,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya masih dikenai status wajib lapor dan belum ditahan. 

Mereka terdiri dari beberapa PNS Dinas Pertanian dan pihak swasta, antara lain WGT (42) dan EEP (52) dari Dinas Pertanian Benteng, RA (36) dari kalangan swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, Kr (67) dari pihak swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) dari kalangan swasta, dan Dr (59) Wakil Direktur CV Bayu Mandiri.

“Kedelapan tersangka ini masih dikenakan wajib lapor karena mereka kooperatif selama proses penyidikan dan bersedia mengembalikan sebagian kerugian negara. Keputusan penahanan selanjutnya bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan,” tambah Kombes Anuardi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimis Evaluasi APBD Perubahan 2024 Rampung Meski Terkendala

BACA JUGA:Tiga Hari Menuju Penutupan, Ribuan Honorer Masih Proses Submit

Lebih lanjut dia menyampaikan, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek ini mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran proyek sebesar Rp 4 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan