Dua Kabupaten di Bengkulu Belum Serahkan SK DPRD, Pelantikan Terancam Tertunda

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez, SSTP, MSi-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  – Dua kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah hingga kini belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez, SSTP, MSi, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

"Masih terdapat dua daerah, yaitu Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, yang belum memberikan SK dewan yang baru," ungkap Ferry Ernez saat ditemui di kantornya.

Keterlambatan penyerahan SK ini terjadi karena jadwal pelantikan kedua legislator kabupaten tersebut memang berada di urutan terakhir. Yaitu pada 9 September 2024 mendatang. 

Berbeda dengan kabupaten lainnya, DPRD Kabupaten Mukomuko akan menjadi yang pertama dilantik pada 20 Agustus 2024. Kemudian, disusul oleh DPRD Kota Bengkulu pada 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS 2024 Tanpa Mengundurkan Diri

BACA JUGA:119 TPS di Bengkulu Sangat Rawan pada Pilkada 2024, 2.653 Personel Dilibatkan Untuk Pengamanan

“Hal itu memang karena mereka dilantik paling terakhir dibandingkan dengan DPRD yang lain,” jelas Ferry.

Sementara itu, delapan kabupaten lainnya serta satu kota di Bengkulu sudah menyerahkan SK kepada Pemprov Bengkulu. SK terbaru diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, yang memastikan bahwa semua administrasi terkait sudah lengkap.

"Semuanya sudah, baik kota maupun kabupaten, dan kemarin Kabupaten Kaur yang terakhir memberikan," beber Ferry.

Ferry menjelaskan bahwa SK yang telah diterima oleh Pemprov Bengkulu saat ini sedang dalam proses penyelesaian, termasuk tahap penyesuaian dan validasi. 

"Iya, setelah tahap penyampaian, yang sudah memberikan sedang kami proses penyelesaian SK itu, yakni tahap penyesuaian," ujarnya.

BACA JUGA:Memahami Rezeki dalam Pandangan Islam

BACA JUGA:Kadis PMD Provinsi Bengkulu Ingatkan Kades Agar Kelola Dana Desa dengan Baik

Ferry menekankan pentingnya penyelesaian administrasi kepada Pemkab yang belum menyerahkan SK. Dia mengingatkan bahwa penyampaian SK dewan terpilih 2024 maupun dewan yang masa jabatannya akan habis harus segera diselesaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan