Kadis PMD Provinsi Bengkulu Ingatkan Kades Agar Kelola Dana Desa dengan Baik

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos, M.Si-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  - Penggunaan Dana Desa menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos, M.Si, meminta  para kepala desa untuk memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik mungkin.

Menurut Siswanto, alokasi Dana Desa yang diberikan kepada setiap desa rata-rata mencapai Rp 1 miliar per tahun. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat setempat. 

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 700 juta diarahkan untuk kegiatan pembangunan. Sementara Rp 300 juta dialokasikan untuk siltap (penghasilan tetap) dan operasional desa.

BACA JUGA:Rakor Finalisasi HUT ke-79 RI, Semua Instansi Sepakat Saling Bersinergi

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terima Duplikat Bendera Merah Putih dari BPIP

“Kami selalu mengingatkan para kepala desa setiap bulan untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. Pembangunan yang dilakukan harus menggunakan sistem padat karya tunai. Intinya, kita harus memberdayakan sebanyak mungkin warga desa setempat sebagai pekerja dari pembangunan yang didanai oleh Dana Desa tersebut.” 

Siswanto menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa melalui program padat karya tunai. Program ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Sehingga, mereka tidak perlu mencari pekerjaan hingga keluar daerah. Pemberdayaan masyarakat setempat diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian desa.

“Kami mendorong agar masyarakat diberdayakan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Setiap orang pasti memiliki keahlian yang bisa dikembangkan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa. Selain itu, jangan lupa untuk memberdayakan kaum disabilitas sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan mereka.”  

Kemudian Siswanto mengingatkan agar kegiatan pembangunan di desa tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Kecuali, jika memang diperlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh masyarakat setempat. Misalnya, kegiatan yang membutuhkan teknologi atau keterampilan khusus yang tidak bisa dilaksanakan oleh warga desa.

BACA JUGA:Masuk Dalam Rating Tertinggi di Google Maps, Berikut Ini 5 Tempat Makan Soto Ayam di pontianak Yang Enak Dan R

BACA JUGA:Bendera Palestina Laris Manis di Momen Kemerdekaan RI ke-79

“Kami menekankan agar kepala desa sebisa mungkin menghindari penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan desa, kecuali jika kegiatan tersebut memang membutuhkan keahlian yang tidak dimiliki oleh warga. Ini penting agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.” 

Meskipun banyak manfaat yang bisa didapat dari pengelolaan Dana Desa, Siswanto juga mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan perencanaan dan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan