Keras! Pendamping Desa Pertanyakan Pemeriksaan DD Tahun 2024: Ada Apa dengan Inspektorat?

Keras! Pendamping Desa Pertanyakan Pemeriksaan DD Tahun 2024: Ada Apa dengan Inspektorat? -Ist-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Sesuai dengan rencana dan telah diberitakan sebelumnya, rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Mukomuko dengan pendamping desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) digelar pada hari Senin, 3 Februari 2025 di ruang serba guna gedung wakil rakyat. 

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang pendamping desa atau Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Air Manjuto, Lubuk Pinang, dan Kota Mukomuko, Jasman, ST menyatakan pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 terbilang aneh. 

Ia memandang ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim ahli dan auditor Inspektorat jika dibandingkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. 

BACA JUGA:Tanggapan Inspektorat Usai Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi

Dalam kesempatan bicara, ia sempat mempertanyakan Inspektorat Mukomuko. Ia juga menyinggung akhir masa jabatan. Ia juga mengatakan, jangan sampai desa dijadikan objektivitas. 

 

"Ada apa dengan Inspektorat pada hari ini? Apakah desa ini mau dijadikan objektivitas. Mundur kita 10 tahun kemarin," ujar Jasman dihadapan Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD Mukomuko. 

 

Menurut Jasman, ketika instrumen pemeriksaan oleh tim ahli auditor dengan instrumen pelaksanaan pelaksanaan pembangunan berbeda, maka, hal itu bisa diduga menjadi penyebab banyaknya temuan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 lalu. 

 

Yang penting diketahui, kata Jasman, pengelolaan dana desa itu dilakukan swakelola. Rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar boleh dibuat dengan sederhana. Dan yang membuat kader teknis desa (KTD) yang bukan tenaga profesional bidang teknis. 

 

"Contoh saja misalkan gambar. Gambar kegiatan fisik untuk desa, boleh tulis tangan atau manual. Karena pemerintah menyadari sumber daya manusia di tingkat desa itu terbatas," papar Jasman. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan