Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta

Hewan ternak berkeliaran di sekitar jalan lintas Bengkulu - Padang--

RBI, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerima denda dari penertiban hewan ternak sebesar Rp 75 juta sepanjang tahun 2023. Hal ini disampikan Kadis Satpol-PP Mukomuko, Suryanto, S.Pd. 

Denda yang diterima Pemkab Mukomuko itu, bersumber dari pembayaran denda hewan yang terjaring razia saat penertiban yang dilakukan tim. Dari beberapa kali razia hewan ternak yang dilepasliarkan, Dinas Satpol-PP berhasil menangkap sekitar 25 ekor ternak kaki empat besar yang berkeliaran di fasilitas umum. 

"Denda yang masuk kas daerah dari penertiban hewan ternak sudah hampir Rp 75 juta dari penangkapan sekitar 25 ekor ternak yang berkeliaran. Denda langsung disetor ke kas daerah," ungkap Suryanto, Kamis (7/12) saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko.

Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2023 ini pihaknya menilai hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum seperti jalan raya dan komplek perkantoran masih cukup banyak. 

Hewan ternak yang berkeliaran itu telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan juga membuat lingkungan kotor karena kotoran ternak yang berserakan. 

Jika kondisi ini terus terjadi, kedepan, tegas Kadis Satpol-PP Mukomuko, pihaknya mengoptimalkan penegakan Perda tentang penertiban hewan ternak ini.

BACA JUGA:Kemenkeu Dorong Transformasi Digital Anggaran, DIPA dan TKD 2024 Bengkulu Diserahkan Secara Digital

"Hari ini kembali kami lakukan sosialisasi Perda tentang penertiban hewan ternak untuk mengingatkan masyarakat, khususnya para peternak dan mengajak mereka untuk tidak lagi melepasliarkan ternak mereka. Kalau masih banyak ternak yang berkeliaran, penegakan Perda kita optimalkan. Artinya, razia hewan ternak kita gencarkan," demikian Suryanto. 

Untuk diketahui, Pemkab Mukomuko melalui Dinas Satpol-PP kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Kegiatan yang dilaksanakan di aula salah satu hotel ternama di Kota Mukomuko itu bertujuan mengingatkan dan sekaligus mengajak para peternak di wilayah Mukomuko tidak lagi melepas liarkan hewan ternaknya. 

BACA JUGA:Khutbah Jumat, Karakter Kepemimpinan Rasulullah Khatib H. Henderi Kusmidi

Pihak Dinas Satpol-PP mengundang puluhan peternak sebagai peserta sosialisasi. Pihak penyelenggara juga mengundang instansi vertikal. Diantaranya, pihak Polres Mukomuko. Adapun, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto dan Kadis Satpol-PP, Suryanto, bertindak langsung sebagai narasumber. 

Pihak Pemkab Mukomuko menilai, sampai tahun 2023 ini, masih banyak hewan ternak kaki empat, mulai dari kerbau, kambing, terlebih lagi sapi berkeliaran di fasilitas umum. Seperti jalan raya, dan komplek perkantoran. 

Ternak yang dilepasliarkan sampai ke fasilitas umum itu, beberapa kali telah menyebabkan kecelakaan lalulintas serta kotoran ternak berserakan membuat lingkungan menjadi kotor. Sebab itulah, sosialisasi Perda tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko ini terus digencarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan