5 TPS di Provinsi Bengkulu Lakukan Pemungutan Suara Ulang
5 TPS di Provinsi Bengkulu Lakukan Pemungutan Suara Ulang -ist-
RADAR BENGKULU - Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Bengkulu akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul adanya kendala teknis yang terjadi dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, SE, M.Ak, langkah pemungutan suara ulang ini didasari atas rekomendasi yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
"Pemungutan suara ulang direkomendasikan untuk dilaksanakan di lima TPS," ungkap Sarjan dalam wawancara pada Senin siang, 19 Februari 2024, di Kantor KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:27 Petugas KPPS dan PPS Sakit, Satu Orang Linmas Meninggal Dunia
BACA JUGA:Antusias, Mahasiswa Ikut Bimbingan Mengaji di UINFAS
Dari kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU, tiga berada di Kota Bengkulu. Yaitu TPS 16 di Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, TPS 4 di Kelurahan Cempaka Permai, dan TPS 6 di Kelurahan Pekan Sabtu.
Sedangkan dua TPS lainnya terletak di Kabupaten Seluma. Yakni TPS 5 di Kelurahan Napal dan TPS 9 di Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko.
"Pemungutan suara ulang di Kota Bengkulu direncanakan akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024. Begitu pula di Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk Kabupaten Mukomuko, informasi yang kami terima menunjukkan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024," jelas Sarjan.
Dalam proses pemungutan suara ulang ini, Sarjan menyatakan bahwa tidak semua jenis suara akan dipilih ulang. Misalnya, di TPS Kabupaten Seluma hanya empat jenis surat suara yang akan dipilih ulang.
BACA JUGA:Ampun! Harga Cabai di Mukomuko Kembali Naik
Di Kota Bengkulu, khususnya di TPS 6 Pekan Sabtu, hanya tiga jenis surat suara yang akan dipilih ulang. Yaitu untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Di TPS 4 Cempaka Permai, semua lima jenis pemilihan akan dipilih ulang. Sedangkan di TPS 16 Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, hanya satu jenis pemilihan yang akan dipilih ulang. Yaitu presiden.