Pemda Kaur Rakor Persiapan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak 2025

Pemda Kaur Rakor Persiapan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak 2025-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur gelar rapat koordinasi guna mematangkan persiapan menghadapi penilaian lapangan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 yang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dilaksanakan di ruang Aula Bapperida pada Senin 20 Januari 2025.
Rakor KLA tahun 2025 di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM dan dihadiri oleh Asisten I Drs. Sinarudin, Forkopimda, Camat, dan OPD yang terkait.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengatakan, pentingnya kesiapan menyeluruh dari seluruh pihak, baik di OPD, Camat, dan Puskesmas, meliputi kelengkapan data dan dokumen, detail program dan capaian, serta koordinasi dan kolaborasi yang solid.
"Pentingnya identifikasi dan perbaikan kekurangan yang masih ada untuk memastikan, Kabupaten Kaur siap menghadapi penilaian yang detail dan komprehensif dari tim Kementerian Pemberdayaan PPA, Penilaian ini akan sangat teliti," ungkap Sekda Ersan Syahfiri.MM.
BACA JUGA:Harus Dikaji Lebih Dalam, RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
BACA JUGA:Polres Kaur MoU dengan Baznas Kaur dalam Penyaluran Zakat Gaji Personil Diatas Nishob
Dikatakan Sekda, yang menjadi fokus utama persiapan meliputi, kelengkapan data dan dokumen baik seluruh OPD, Camat, dan Puskesmas wajib melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan, termasuk laporan kegiatan, data pendukung, dan bukti fisik. Detail program dan capaian dengan penjelasan rinci dan komprehensif mengenai setiap program dan capaiannya sangat penting untuk meyakinkan tim penilai.
"Koordinasi dan kolaborasi kerja sama antar OPD, Camat, dan Puskesmas sangat krusial untuk optimalkan persiapannya baik
identifikasi dan perbaikan kekurangan yang ada menjadi prioritas untuk memastikan kesiapan secara maksimal," jelasnya.
Untuk itu kita harus memastikan semua data dan dokumen pendukung sudah disiapkan dengan baik dan lengkapita harus siap memberikan penjelasan yang rinci mengenai setiap program dan capaiannya.
Sementara itu, Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Kaur, Bapak Siswan, M.Si menyampaikan, bahwa indikator KLA yang digunakan dalam penilaian didasarkan pada Konvensi Hak Anak (KHA) dan peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah daerah telah berusaha dan terus berupaya memenuhi seluruh indikator tersebut.
BACA JUGA:DPRD Kaur Sepakat Menutup Sementara Perusahaan Akar Kuning
BACA JUGA:Senpi Personel Polres Kaur Diperiksa Berkala, Ini Tujuannya
"Ini merupakan tolok ukur keberhasilan kita dalam melindungi dan memberdayakan anak-anak di Kabupaten Kaur dan terus berkomitmen untuk memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan," ungkapnya.