DPRD Kaur Sepakat Menutup Sementara Perusahaan Akar Kuning

DPRD Kaur Sepakat Menutup Sementara Perusahaan Akar Kuning-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU,KAUR -  DPRD Kabupaten Kaur telah sepakat untuk menutup sementara PT Sangga Tani, perusahaan pengolahan akar kuning karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, yang berada di Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje.

    Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan warga setempat yang disampaikan saat melakukan hearing ke DPRD Kabupaten Kaur yang dilakukan lintas komisi bersama warga yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kaur pada Senin, 20 Januari 2025. 

    Hearing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH didampingi Wakil Ketua II Mardianto, S.AP dihadiri lintas komisi, warga Desa Suka Menanti, perwakilan PT Sangga Tani, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur. 

    Wakil Ketua I DPRD Kaur, Herdian Sapta Nugraha, SH, menyampaikan bahwa penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga Desa Suka Menanti saat melakukan hearing di DPRD Kaur mengenai PT Sangga Tani, yang berdiri sejak 2024 dan bergerak di bidang pengolahan akar kayu kuning (obat tradisional) diketahui belum memiliki izin dokumen lingkungan. Oleh karena itu, diputuskan untuk menutup sementara operasional perusahaan hingga waktu yang tidak ditentukan.

BACA JUGA:Senpi Personel Polres Kaur Diperiksa Berkala, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Benteng Linau di Maje dan Jill di Muara Sahung Sudah Layak Menjadi Cagar Budaya

    "Telah  diputuskan dalam hearing lintas komisi bersama warga dan OPD bahwa DPRD Kaur merekomendasikan kepada Pemda Kaur untuk menutup sementara aktivitas PT. Sangga Tani hingga waktu yang belum ditentukan dan masyarakat ikut serta mengawasi selama penutupan," ujar Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH

    Sementara, Kepala DLH Kaur, Hendri Faizal, SE, M.Si, menyampaikan, bahwa PT. Sangga Tani belum memiliki dokumen persetujuan izin lingkungan. Mengenai pengolahan limbah perusahaan tersebut belum diketahui apakah sudah mengacu pada AMDAL atau metode lainnya. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbahnya dengan baik agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

    "Betul, PT. Sangga Tani belum memiliki dokumen persetujuan izin lingkungan," kata Hendri Faizal.

   Selanjutnya, perwakilan warga Desa Suka Menanti, Kondri, mengapresiasi keputusan tersebut dan sangat berterima kasih atas kepedulian DPRD Kaur atas keluhan yang sering dihadapi masyarakat. Keputusan untuk menutup operasional PT. Sangga Tani sesuai dengan tuntutan mereka, mengingat limbah pengolahan akar kuning perusahaan tersebut telah mencemari Sungai Air Numan, yang menjadi sumber mata pencaharian bagi warga setempat dan menimbulkan gatal-gatal pada kulit.

   "Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Kaur atas keputusan yang diambil dalam rapat hearing, mendengarkan langsung keluhan masyarakat. Semoga aspirasi yang disampaikan masyarakat terus diperjuangkan sampai apa yang jadi tuntutan benar-benar terealisasi," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan