Benteng Linau di Maje dan Jill di Muara Sahung Sudah Layak Menjadi Cagar Budaya

Benteng Linau di Maje dan Jill di Muara Sahung Sudah Layak Menjadi Cagar Budaya-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Benteng Linau yang berada di Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje dan rumah penjara (Jill) yang berada di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung sudah layak ditetapkan Cagar Budaya oleh tim ahli Cagar Budaya.

    Setelah Tim ahli Cagar Budaya menyerahkan surat rekomendasi penelitian Objek yang di Duga Cagar Budaya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, setelah dilakukan penelitian oleh tim ahli.

   Tim ahli bersertifikat Cagar Budaya yang telah melaksanakan penelitian terdiri  dari Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah V dari Wahyu Adi Nugroho, Dosen Sejarah UIN Bengkulu selaku Een Syaputra,  dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Ronald, S.Pd, Guru SMPN 1 Kaur Sri Rahayani,M.AP, Dosen Sejarah peradaban Islam IAIN Bengkulu Gaya Mentari.

   Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Valensi, SP memberikan keterangan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) bahwa kedua objek yakni, Benteng Linau di Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje dan Rumah Penjara (Jill) yang berada di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung selama ini kita berusaha untuk mendaftarkan masuk kedalam Cagar Budaya yang dilindungi.

BACA JUGA:Senpi Personel Polres Kaur Diperiksa Berkala, Ini Tujuannya

BACA JUGA:2024, Tercatat 98 Pernikahan di Kecamatan Tanjung Kemuning, Awal 2025 Baru 5 Pernikahan

    "Alhamdulillah surat rekomendasi mengenai kedua ODCB tersebut sudah diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur untuk masuk kategori layak masuk Cagar Budaya, yang selama ini hanya sebatas Objek yang di Duga Cagar Budaya," jelasnya.

   Sementara, Salah satu tim ahli Cagar Budaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Kedu ODCB tersebut sudah layak untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kaur, yang selama ini hanya batas di duga Cagar Budaya berdasarkan pengumpulan data dari bentuk bangunan.

   "Sudah kami data seluruh baik segmen yang ada, mulai dari bentuk bangunan, ukuran pada bangunan tanggal berdiri dan beberapa elemen lainnya, bisa disimpulkan kedua bangunan tersebut sudah layak dijadikan Cagar Budaya," sampainya. 

   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur agar segera mengurus tahapan selanjutnya supaya SK Bupati Kaur bisa terbit dan menyatakan kedua bangunan peninggalan bersejarah tersebut bisa menjadi Cagar Budaya, dimana rumah penjara (Jill) yang berada di Desa Muara Sahung bekas penjara pada masa penjajahan Bangsa Belanda, sedangkan Benteng Linau merupakan Benteng bekas penjajahan Bangsa Inggris.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan